Polisi Bongkar Sindikat Jasa Asusila Online Sesama Jenis di Sidoarjo
Dok. Humas Polri

SIDOARJO - Polisi membongkar jaringan jasa tindakan asusila sesama jenis yang beroperasi melalui media sosial. Tiga pria, masing-masing berinisial AY, RM, dan SM, ditangkap Polresta Sidoarjo setelah terungkap tergabung dalam grup Facebook bernama “Cowok Manly Sidoarjo”.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, grup tersebut beranggotakan ribuan akun yang berisi konten pornografi serta penawaran jasa asusila sesama jenis.

"Isinya adalah para lelaki penyuka sesama jenis,” ujar Kombes Cristian, Senin (11/8/2025).

Cristian Tobing menambahkan, para tersangka aktif mencari kenalan untuk berhubungan badan sesama jenis, sekaligus memproduksi dan membagikan video tidak senonoh kepada anggota grup.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.