Polisi Bongkar Toko Obat Terlarang di Bekasi, Delapan Orang Diamankan
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison (kiri) wawancarai pelaku (Foto: dok. istimewa)

BEKASI - Polisi mengamankan delapan orang saat penggrebekan toko yang menjual obat terlarang di Bekasi, Jawa Barat. Delapan orang tersebut merupakan pegawai toko dan pembeli.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan bahwa penggrebekan tersebut merupakan pengembangan penangkapan pelaku pencurian motor, tawuran, hingga geng motor di Cileungsi, Bogor.

"Jadi para pelaku yang tertangkap kedapatan mengkonsumsi obat terlarang yang dibeli dari toko tersebut. Waktu itu beberapa kali ada tawuran, geng motor dan maling, anak-anak SMP yang tawuaran mengungkap minum tramadol, kemudian yang maling motor minum Tramadol," ujar Edison.

Dari hasil penggrebekan, lanjut Edison, polisi berhasil mengamankan sebanyak 5.907 butih obat terlarang berbagai jenis merek. Polisi juga menyita Rp 4,1 Juta uang hasil transaksi, serta dua motor yang ditinggal pemiliknya kabur saat penggrebekan.

"Selanjutnya, setelah pendataan pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti kasusnya, jadi pengembangan kasusnya di Polres Bogor," tambahnya.

Lebih lanjut, Edison mengungkap bahwa toko tersebut beroperasi dari jam 11 hingga 10 malam, berlokasi dilahan bekas pabrik dikawasan Jatisampurna dan mendapatkan Rp 4-10 juta perhari. Selain itu, pembeli juga berasal dari agen-agen yang tersebar di wilayah Jawa Barat.

"Nah pembelinya itu agen-agen juga, mereka jual lagi, ada yang dari Cianjur, Purwakarta, semua beli ke tempat itu," pungkasnya.