
Foto: istimewa
SARMI - Satreskrim Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Ebram, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Sabtu (23/8/2025).
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah, bersama tim penyidik dan dihadiri penasihat hukum tersangka. Sebanyak 35 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari awal pertikaian hingga tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ipda Firmansyah menjelaskan, rekonstruksi ini bertujuan menyinkronkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.
"Tujuannya untuk menyusun fakta hukum secara utuh dan akurat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Demi keamanan, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan di halaman Mapolres Sarmi. Polisi menegaskan langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan dan menjaga keselamatan tersangka.
"Kami memahami emosi keluarga korban, namun kami berharap semua pihak menahan diri. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat. Polres Sarmi menegaskan komitmen menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.