Polisi Gerebek Markas Polisi Gadungan di Lampung, 27 WNA China Ditangkap
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat kejahatan siber yang membuat markas polisi gadungan di Lampung. (AFP/BAY ISMOYO)

LAMPUNG - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap sindikat kejahatan siber yang beroperasi melalui markas polisi gadungan di wilayah Lampung. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan terorganisasi.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Kombes Pol Agus Waluyo, menyampaikan bahwa seluruh WNA tersebut telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi untuk proses lebih lanjut.

“Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke Republik Rakyat Tiongkok. Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta, dan selanjutnya mereka akan diproses oleh kepolisian Tiongkok,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11).

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku sebelumnya ditangkap Polres Bekasi di sebuah rumah mewah di Lampung. Di lokasi tersebut, mereka membuat tampilan seolah-olah kantor polisi China dengan memasang spanduk dan atribut palsu.

Modus operandi mereka adalah menghubungi warga China di negaranya, lalu berpura-pura menjadi aparat kepolisian untuk meminta sejumlah uang.

“Korban seluruhnya berada di China. Tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini,” tegas Anggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut bekerja secara terstruktur. Ada yang berperan sebagai pimpinan, operator telepon, hingga tim lanjutan yang bertugas meneruskan aksi penipuan jika target mulai curiga.

“Sindikat ini bergerak secara tim. Ketika satu orang mentok, ada anggota lain yang melanjutkan proses penipuannya,” kata Anggi.

Saat ini seluruh WNA China tersebut ditahan di ruang detensi imigrasi. Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT agar proses deportasi dan tindak lanjut hukum di negara asal dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.