Polisi: Ibu Penganiayaan Anak Kebutuhan Khusus di Tangsel Akan Diedukasi
Foto: istimewa

TANGERANG SELATAN - Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan kasus anak bekebutuhan khusus N (14) yang menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya LH (45) tidak dibawa ke ranah pidana.

Meskipun kasus tersebut telah ditangai kepolisian, namun terlebih dulu akan dilakukan mediasi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kelurahan setempat.

"Ini terkait dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), mengingat di Polsek itu tidak ada unit menangani itu. Tadi perkaranya biasanya langsung ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan" kata Bambang pada Kamis (19/6,2025).

Berarti, imbuh bambang, dalam proses pemeriksaan itu nanti didamai oleh tim UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dari kelurahan. Karena masing-masing itu unit, kita bersinergi dan berkolaborasi ya, itu ada bagian-bagiannya.

di UPTD PPA nantinya, sang ibu korban akan mendapatkan edukasi. Bambang juga menekankan pentingnya sosialisasi peran UPTD PPA di tiap-tiap kelurahan, agar masyarakat memahami bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan memiliki konsekuensi hukum.

"tugasnya UPTD PPA ini memberikan edukasi kepada masyarakat. Lu kalau melakukan seperti ini, itu ada sanksinya," jelas Bambang.

“Untuk awalnya memang akan diberikan imbauan dulu, akan diberikan teguran. Tetapi apabila nanti ada pengulangan dan itu dilakukan dengan kesengajaan, peristiwa tersebut berarti akan ada sanksi. Tim UPTD akan bergerak itu,” tambahnya.

Sebelumnya, kekerasan ini terjadi pada Senin (16/6/2025) di Kelurahan Serua, Ciputat Timur. Seorang ibu memukul anaknya yang memiliki kebutuhan khusus karena hasil dagangannya tidak laku. Kejadian tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial Instagram.