Polisi Kejar Pemodal di Balik Dugaan Pembakaran Hutan di Kalimantan
Ilustrasi polisi menyegel lahan seluas lima hektare hutan yang terbakar. (Foto: Antara).

JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan adanya pihak yang mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal yang diduga berada di balik para pelaku di lapangan.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 71 tersangka perorangan dalam sejumlah kasus karhutla. Para tersangka disebut berlatar belakang pekerja serabutan dan diduga tidak bekerja secara mandiri.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengatakan penyidik kini berupaya mengungkap pihak yang memberikan dana kepada para pelaku untuk melakukan pembakaran.

"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana? Itu yang kami cari," ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8).

Menurut Irhamni, Polri akan menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus tidak hanya menyasar pelaku yang melakukan pembakaran secara langsung, tetapi juga pihak yang memerintahkan maupun memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.

"Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik belum menemukan keterlibatan pelaku dari unsur korporasi. Meski demikian, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung.

Polisi juga menelusuri transaksi keuangan 71 tersangka perorangan untuk mencari indikasi aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Irhamni menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada aktor lapangan. Polisi juga akan menggali motif, pihak yang mendapatkan manfaat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengarahkan aktivitas tersebut.

"Petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya, ini sedang kami kejar tentunya. Tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas," pungkasnya.

Sebanyak 71 tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan kepolisian daerah. Penanganan kasus mencakup wilayah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.