Polisi: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung Sempat Pergi ke Bogor
Foto: istimewa

JAKARTA - Polisi memastikan, pelaku tabrak lari berinisial OS (26) yang menewaskan korbanny MBP (34) di Cakung, Jakarta Timur bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap.

Pelaku diketahui sempat ke Bogor sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi.

"Jadi tidak menyerahkan diri, kita jemput, kita lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi dari kejadian itu sempet ke Bogor dulu dia," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Doni mengatakan, tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi.

Pasalnya, sesaat setelah kejadian pelaku tidak kooperatif untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Kalau dia menyerahkan diri, dia harusnya datang ke kantor polisi dong, ga perlu kita jemput kan, kalau dia jeda waktunya dari pagi kemudian tengah malem baru kita amankan kan berati iktikad dia untuk menyerahkan diri kan harus dipertanyakan;" ujarnya.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, pihaknya juga akan mendalami kepentingan pelaku yang sempat pergi ke Bogor sebelum ditangkap.

"Itu kita dalami, melarikan diri atau nggak, yang jelas sempat ke Bogor setelah kejadian kemudian dia kembali ke Bekasi, kita jemput nya di rumahnya di Bekasi,penangkapannya di rumah gitu," lanjutnya.

Sebelumnya, OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.

“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang tangani dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk pengenaan pasal pidana,” paparnya.

“Karena kita lihat unsur kesengajaannya meskipun pada pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan,” jelasnya.