
Konferensi Pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto usai pelaksanaan aksi Demo di depan Plaza UOB, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Foto: Pradya Tirta
JAKARTA - Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sempat diamankan menjelang aksi demonstrasi yang digelar BEM Universitas Indonesia (UI) pada Selasa (18/8).
Puluhan orang tersebut diamankan setelah polisi menemukan sejumlah barang yang dilarang dibawa ke lokasi aksi, di antaranya petasan, flare, hingga botol yang diduga dapat digunakan sebagai bahan untuk membuat molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh 21 orang tersebut telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
"Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).
Budi menjelaskan, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan preemptive education dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, langkah penegakan hukum menjadi pilihan terakhir apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Kita mengedepankan bagaimana pencegahan dan memberikan edukasi kepada orang yang melakukan membawa barang-barang yang salah," ujarnya.
Polisi juga memastikan 21 orang yang diamankan tersebut bukan bagian dari peserta aksi, baik mahasiswa maupun kelompok yang hendak menyampaikan aspirasi.
Menurut Budi, mereka datang setelah mengetahui adanya kegiatan penyampaian pendapat di Jakarta. Polisi menduga kelompok tersebut berniat ikut bergabung apabila terjadi kericuhan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"21 orang ini bukan merupakan bagian dari peserta penyampaian pendapat ataupun aspirasi di muka publik. Jadi memang mereka datang, mendengar akan adanya kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi. Seandainya terjadi keributan, kerusuhan, keos, dan lain-lain, mereka juga ikut di dalam kegaduhan itu," jelasnya.
Selain 21 orang tersebut, polisi sebelumnya turut mengamankan dua orang terkait temuan senjata tajam berupa satu bilah pisau dan satu buah golok. Keduanya juga telah dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi.
Salah satunya merupakan pria berinisial AN yang kedapatan membawa pisau. Polisi menilai pisau tersebut kemungkinan terbawa di dalam tas setelah yang bersangkutan mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).
"Status hukumnya masih sebagai saksi. Untuk satu bilah pisau diyakini bahwa yang bersangkutan terbawa di dalam tas karena setelah pelaksanaan kegiatan kuliah kerja nyata," kata Budi.
Sementara itu, seorang sopir ambulans berinisial MR diamankan setelah polisi menemukan golok di dalam kendaraannya. Budi menjelaskan, senjata tersebut merupakan perlengkapan yang dibawa oleh perusahaan ambulans saat kendaraan berangkat dari Sukabumi menuju Jakarta.
"Untuk supir ambulans, ini memang dibekali dari perusahaan ambulans mulai dari Sukabumi ke Jakarta, tetapi tidak digunakan untuk hal-hal lainnya," ujarnya.
Dengan pemulangan seluruh orang yang sempat diamankan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan pendekatan pencegahan dan edukasi tetap menjadi prioritas dalam pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Info Detak.co | Kamis, 20 Agustus 2026 
