
Foto: ist
PARIAMAN - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Pariaman Iptu AA Regy mengungkap masih mengumpulkan seluruh petunjuk terkait kasus penemuan potongan tubuh dua tempat yang berbeda.
"Segala petunjuk harus kami tampung, juga keterangan dari pihak-pihak yang bisa membantu membuat terang peristiwa ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Iptu AA Regy
Diketahui, potongan bagian tubuh ditemukan warga di Muara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Koto Tangah, Padang dan potongan bagian tubuh lainnya di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (18/6/2025). Di hari sebelumnya Selasa, (17/6/2025) juga satu potongan tubuh lainnya ditemukan di Batang Anai.
Regy menambahkan, beberapa petunjuk telah dikumpulkan oleh polisi, seperti seluruh potongan tubuh yang saat ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk dioptopsi dan di identifikasi.
Meskipun sudah dikumpulkan potongan anggota tubuh korban tersebut, namun pihak Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah tubuh itu satu bagian yang utuh dari satu orang atau bukan.
Pihaknya juga menjelaskan, kepolisian menunggu hasil otopsi dan identifikasi guna mendapatkan identitas dari pemilik bagian tubuh, serta serta untuk memastikan apakah potongan-potongan tubuh itu milik dari satu orang.
Lebih lanjut, kepolisian juga telah mengantongi beberapa benda seperti asesoris yang ditemukan dari peristiwa penemuan anggota tubuh tersebut.
Regy juga membenarkan bahwa ada pihak yang datang dan mengaku merupakan anggota keluarga dari korban. Pengakuan tersebut, didasarkan benda atau asesoris yang turut ditemukan pada bagian tubuh korban.
Dari keterangan itu, pihak kepolisian tetap menerimanya, namun pihaknya tetap mengacu hasil otopsi yang nantinya memberikan kepastian identitas tubuh serta pencocokan DNA.
"Sampai Rabu malam ini kami masih terus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap peristiwa yang menggemparkan itu sembari mencari keterangan lain yang diperlukan" ujarnya.
Diakhir, Regy mengimbau masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan pengungkapan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian yang sedang melakukan proses penyelidikan.