Polisi Selidiki Temuan Uang Palsu Senilai 340 Ribu Dolar Singapura
Ilustrasi | Foto: istimewa

TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan menyelidiki dugaan pemalsuan uang dolar Singapura senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporannya, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan seorang WNI di Singapura.

"Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura," ujar Boy kepada wartawan, Rabu (9/9).

WNI yang dimaksud adalah Steven (S), yang diketahui merupakan suami dari pelapor DM. Steven saat ini ditahan di Singapura.

Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika kliennya menerima satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

Uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, beberapa tempat penukaran uang disebut menolak menerima uang tersebut.

Steven kemudian mendapat informasi bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Transaksi tersebut akhirnya berhasil dilakukan.

Menurut Yosia, dalam pertemuan berikutnya Steven kembali menerima 33 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura dari AN bersama dua rekannya, HJ dan EAK.

"Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven," kata Yosia.

Yosia menyebut penyerahan uang tersebut terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang juga disebut menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah.

Dari 33 lembar uang tersebut, sebanyak 27 lembar dibawa Steven ke Singapura, sedangkan enam lembar lainnya masih berada di Indonesia. Enam lembar tersebut kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura untuk proses penukaran.

Dalam perkembangannya, Steven dipanggil pihak kasino atau otoritas setempat untuk dimintai keterangan. Hotel tempatnya menginap juga disebut turut diperiksa.

Menurut Yosia, sebanyak 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura kemudian berada dalam penguasaan otoritas Singapura. Berdasarkan informasi yang diterimanya, seluruh uang tersebut dinyatakan "not genuine" atau tidak asli.

"Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia," ujar Yosia.

Polres Tangerang Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mendalami asal-usul uang tersebut serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.