
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Yakub Hasibuan sebagai kuasa hukumnya dalam kasus tudingan ijazah palsu berlangsung di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025).(Foto: Fristin Intan Sulistyowati)
JAKARTA - Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Andra Reinhard Pasaribu, membenarkan bahwa polisi menyita dua ijazah milik kliennya saat pemeriksaan di Polresta Solo, Rabu, 23 Juli 2025. Dua dokumen yang disita adalah ijazah tingkat SMA dan ijazah S1.
"Benar, setelah pemeriksaan dilakukan penyitaan barang bukti berupa ijazah SMA dan S1," ujar Andra dalam tayangan Primetime News di Metro TV.
Jokowi menjalani pemeriksaan selama tiga jam bersama 10 orang saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta.
Andra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari polisi beberapa hari sebelumnya. Namun, Jokowi saat itu berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
“Begitu tahu tim penyidik melakukan pemeriksaan di Solo, kami langsung konfirmasi, dan Pak Jokowi bersedia diperiksa di sana sekalian dengan para saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya atas tudingan ijazah palsu, fitnah, dan ujaran kebencian. Ia membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, lokasi pemeriksaan dipilih di Solo karena sebagian besar saksi berdomisili di Solo dan Yogyakarta.