Polisi: Takut Anjlok, Masinis Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).(Antara)

JAKARTA - Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sempat ragu melakukan pengereman darurat sebelum menabrak rangkaian KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AN mengaku khawatir pengereman mendadak dapat membuat rangkaian kereta mengalami anjlok atau terbalik.

“Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik). Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” kata Rizka di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Menurut Rizka, hasil rekonstruksi dan penyidikan menunjukkan masinis sebenarnya telah melihat sinyal yang mengharuskannya melakukan pengereman.

Berdasarkan perhitungan ahli perkeretaapian menggunakan teori Minden serta data kecepatan yang tercatat dalam data logger, pengereman dinilai masih dapat dilakukan. Kereta disebut dapat berhenti sekitar 600 meter dari lokasi kecelakaan.

“Total bisa kurang lebih satu kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” ujarnya.

Rizka mengatakan prosedur operasional standar (SOP) sebenarnya telah mengatur tindakan yang harus dilakukan masinis ketika menghadapi situasi yang menimbulkan keraguan.

Dia merujuk Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 terkait prosedur perjalanan kereta api. Dalam aturan tersebut, apabila masinis ragu terhadap kondisi sinyal, tindakan yang harus diambil adalah menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

“Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak’, itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di Pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi,” kata Rizka.

Dia menambahkan, prosedur tersebut sudah tercantum dalam SOP yang berlaku bagi masinis.

“Kalau dia katanya mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan sudah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19,” sambungnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan AN sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Perkeretaapian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/4) malam. Kecelakaan bermula ketika taksi Green SM mengalami gangguan sistem kelistrikan dan berhenti di tengah perlintasan sebidang.

Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL yang melintas. Akibat kejadian itu, rangkaian KRL tujuan Cikarang melakukan pemberhentian darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam kondisi berhenti, rangkaian KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Tabrakan tersebut menyebabkan bagian belakang KRL, termasuk gerbong khusus wanita, mengalami kerusakan berat dan mengakibatkan belasan orang meninggal dunia