
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen
JAKARTA - Lokataru Foundation mengecam keras penangkapan Direktur Eksekutifnya, Delpedro Marhaen, serta aktivis dari gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, yang terjadi pada Senin malam, 1 September 2025.
Delpedro ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation yang berlokasi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurut saksi mata di lokasi, sedikitnya tujuh orang berpakaian serba hitam yang mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya masuk ke dalam kantor tanpa penjelasan jelas, setelah terlebih dahulu mengetuk pintu pagar.
Perwakilan Lokataru, Muzaffar, menyampaikan bahwa aparat langsung mencari Delpedro dan menunjukkan surat penangkapan tanpa memberikan penjelasan terkait isi surat tersebut. Delpedro disebutkan diancam hukuman penjara lima tahun, dan sejumlah barang miliknya termasuk laptop disita sebelum ia dibawa pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.
Di hari yang sama, akun media sosial milik sejumlah gerakan sipil @gejayanmemanggil, @basuara, @bangsamahardika, dan @pasifisstate melaporkan bahwa Syahdan Husein, perwakilan Gejayan Memanggil, juga dijemput paksa oleh aparat yang diduga berasal dari Polda Bali. Namun, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, membantah adanya penangkapan atas nama tersebut.
Selain Delpedro, seorang anggota Lokataru Foundation lainnya juga dikabarkan telah ditangkap oleh aparat dan saat ini berada di Polda Metro Jaya. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh pendiri Lokataru, Haris Azhar.
Delpedro Marhaen ditangkap dengan tuduhan melanggar sejumlah pasal, yakni:
-
Pasal 160 KUHP,
-
Pasal 15, 76H, dan 87 UU Perlindungan Anak,
-
Pasal 45A Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, belum ada kejelasan mengenai pasal-pasal yang dikenakan terhadap Syahdan Husein dan satu anggota Lokataru lainnya.
Dalam pernyataannya, Lokataru Foundation menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk tindakan represif dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik,” tulis Lokataru melalui akun Instagram resmi @lokataru_foundation.
Lokataru mendesak negara untuk menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik, serta menghentikan praktik-praktik represif terhadap masyarakat sipil yang kian marak, terlebih setelah gelombang demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.