Polisi Tangkap Dua Selebgram Asal Lampung Usai Promosikan Judi Online di Instagram
Ilustrasi | Foto: istimewa

BANDARLAMPUNG - Dua selebgram asal Lampung ditangkap usai promosikan judi online di akun media sosialnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan Kedua pelaku berinisial BNH (18), seorang pelajar asal Buluwangi, dan IBP (24), ibu rumah tangga asal Bandung Baru. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu, Lampung, Senin (1/12/2025).

Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Kamis (20/11/2025) malam. Tim patroli siber menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan link judi online. Setelah ditelusuri, akun tersebut diketahui milik BNH, selebgram Lampung dengan lebih dari 14 ribu pengikut.

“Pada Jumat, 21 November, tim Satgas Judol langsung mengamankan yang bersangkutan dan menemukan bukti promosi link judi online dari handphonenya. Kami kemudian melakukan cyber tracking untuk pengembangan,” ujar Kombes Dery saat konferensi pers di Mapolda Lampung.

Dari hasil pengembangan mengarah pada pelaku IBP, wanita berusia 24 tahun yang juga diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya.

“Keduanya berperan sebagai pengiklan link judi online. Mereka diminta memposting dua kali sehari dan mendapatkan fee setiap 15 hari,” jelas Kombes Dery.

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta pemilik situs judi online yang menggunakan jasa kedua selebgram tersebut.

Indikasi awal menunjukkan adanya keterlibatan jaringan luar negeri, termasuk dugaan jaringan Kamboja. Polisi juga menemukan praktik jual beli akun WhatsApp, serta nomor rekening yang digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, satu kartu SIM Indosat, satu akun WhatsApp, akun Instagram @belabella155, akun DANA, serta uang tunai senilai Rp1,9 juta.

Selain itu, tim siber Ditreskrimsus menemukan 11 akun link judi online dan 37 rekening bank, yang diduga digunakan sebagai rekening penampung transaksi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.