
Foto: istimewa
JAKARTA - Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya membeberkan aksi pembobolan uang nasabah bank BCA yang dilakukan oleh dua orang Warga Negara (WN) Malasysia.
Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus megungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan blasting SMS (SMS Fake seolah-olah SMS Resmi) membobol uang nasabah bank BCA. pelaku melakukan aksinya untuk mendapat keuntungan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial OKH (53) dan CY (29) kemudian ditanggap 16 Juni 2025 di Jl. Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Fian Yunus menjelaskan, berdasarkan keterangan dari nasabah bank BCA berinisial AEF yang menjadi korban, akibat blasting SMS AEF mengalami kerugian sekitar 100 juta.
"pelaku dengan peralatannya berhenti di lokasi keramaian, kemudian membuat daftar SMS yang menggunakan logo bank BCA," ucap Fian Yunus, Selasa (25/6/2025).
Kemudian, kata Fian, pelaku melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank BCA.
Jika link phising itu di klik oleh penerima, maka rekening bank dari si penerima SMA akan dikuasai dan isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka.
"Pelaku melakukan blasting dengan alat yang sudah di setting oleh tersangka LW (DPO) di dalam mobil," kata Fian.
Diakhir, Ditresiber Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital dan tak membuka link yang tidak dikenal serta jangan mengisi identitas diri pada formulir yang tidak tahu kebenarannya. Pihaknya juga berkomitmen menjadi garda terdepatmelawan kejahatan cyber dan memastikan hukum tetap terjaga di ranah digital.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian juga dikenakan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Terakhir, Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.