Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Tersangka Pembunuhan Pasutri di Pemalang
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial I, pelaku pembunuhan pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34) asal Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Pemalang. Kasus ini terungkap setelah kedua korban ditemukan tewas di bekas lokasi pemec

SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial I, pelaku pembunuhan pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34) asal Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Pemalang. Kasus ini terungkap setelah kedua korban ditemukan tewas di bekas lokasi pemecah batu pada Minggu (10/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan pelaku berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Dengan dalih ritual, pelaku mengajak korban ke tempat sepi dan memberikan kopi yang telah dicampur racun.

“Pelaku menyuruh korban meminum kopi bercampur apotas di lokasi sepi saat tengah malam,” kata Dwi, Rabu (20/8/2025).

Motif pembunuhan diduga berawal dari tuntutan korban yang meminta kembali uang Rp2 juta karena janji penggandaan uang tak kunjung terbukti. Pelaku kemudian menghabisi korban dengan modus ritual berbahaya tersebut.

Polisi juga mengungkap, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa. Ia pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 dan bebas pada 2019. Saat ini, penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.