
Foto: ist
MATARAM - Ajang bergengsi kelas internasional MotoGP Mandalika 2025 ternyata dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang ilegal.
Seorang pria berinisial MSU (34), warga asal Jawa yang berdomisili di Lombok Tengah, ditangkap petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga memalsukan stiker kendaraan VIP atau “Car Pass VIP Indonesia GP 2025.”
Pelaku diamankan pada Senin (6/10) di lokasi usahanya, sebuah percetakan di wilayah Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan resmi dari pihak penyelenggara ajang MotoGP.
“Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi usahanya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memproduksi stiker palsu tersebut atas pesanan dua orang berinisial N dan A,” ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pemesan, N dan A, masing-masing memesan 50 lembar stiker VIP untuk kendaraan mereka, dengan harga Rp50 ribu per lembar. Pelaku MSU kemudian mencetak seluruh stiker palsu tersebut menggunakan peralatan percetakan di tokonya sendiri.
“Yang cukup mengejutkan, pelaku mengaku sudah dua kali musim MotoGP berturut-turut membuat stiker palsu serupa untuk pemesan yang sama,” kata Imamul Ahyar.
Penyalahgunaan stiker palsu ini sangat merugikan pihak penyelenggara karena stiker VIP resmi digunakan sebagai tanda akses kendaraan ke area eksklusif dan terbatas di sekitar sirkuit. Akibat aksi pemalsuan tersebut, penyelenggara mengalami potensi kerugian mencapai Rp1,14 miliar, karena stiker ilegal berpotensi digunakan untuk masuk ke area khusus tanpa izin resmi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan lembar stiker palsu bertuliskan “Indonesia GP 2025”, perangkat percetakan digital, serta dokumen pesanan yang digunakan dalam produksi ilegal tersebut.
“Sementara pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram untuk pengembangan kasus. Terduga kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat berharga, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” jelas Ipda Imamul Ahyar.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami peran dua pemesan berinisial N dan A untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam distribusi stiker palsu ini. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama pelaku usaha, agar tidak memanfaatkan event berskala internasional seperti MotoGP Mandalika untuk tindakan melawan hukum.
“Kami (Polisi) tidak akan mentolerir tindakan pemalsuan, penyalahgunaan fasilitas, maupun pelanggaran hukum lainnya. MotoGP adalah kebanggaan Indonesia, dan kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak citra bangsa dengan tindakan curang,” tegas Kanit Tipidter.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Mataram bersama Polda NTB memastikan bahwa pengamanan terhadap seluruh rangkaian MotoGP Mandalika 2025 tetap berjalan ketat dan profesional hingga tuntas.