Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Garut, 396 Gram Barang Bukti Disita
Foto: istimewa

GARUT - Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 112 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 396 gram, yang dikemas dalam berbagai jenis plastik. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan plastik klip dari rumah tersangka.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman membeberkan bahwa tersangka AH (23) seorang mahasiswa asal Kecamatan Blubur Limbangan ditangkap Rabu (18/6/2025), berawal dari penyelidikan mendalam yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Limbangan.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari akun Instagram berinisial LR,” kata Usep, Minggu (22/6/2025).

Usep menambahkan, tersangka juga mengaku akan mengedarkan tembakau sintetis tersebut.

Atas Perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dengan penangkapan tersangka tersebut, akan membuka jalan untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis yang lebih luas.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis dan menelusuri asal usul barang bukti.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Kasat Narkoba

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.