Polisi: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Berada di Rumah Aman
Suasana pasca-ledakan di SMAN 72 Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan bahwa siswa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta saat ini ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis intensif. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan khusus terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kondisi fisik ABH telah berangsur pulih, namun pemantauan kondisi psikis masih terus dilakukan oleh dokter bekerja sama dengan penyidik dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Saat ini posisi ABH berada di rumah aman. Di sana diberikan pendampingan psikologis,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/12).

“Kami masih menunggu pemulihan medis dan psikis secara menyeluruh sebelum meminta keterangan lebih lanjut," sambungnya.

Apabila proses pemulihan berjalan sesuai harapan, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap ABH dalam pekan ini.

“Diagendakan dalam minggu ini, semoga ABH benar-benar sudah pulih secara medis dan psikis sehingga bisa dilaksanakan permintaan keterangan,” kata Budi.

Di luar ABH, dua korban lain masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kedua pasien berada di RSCM dan RS Yarsi, dan dilaporkan menunjukkan perkembangan kondisi yang semakin membaik.

Kronologi Singkat Ledakan

Ledakan di SMAN 72 terjadi pada 7 November 2025, saat kegiatan salat Jumat sedang berlangsung.

  • Ledakan pertama terjadi di musala lantai tiga.

  • Ledakan kedua menyusul beberapa menit kemudian di area belakang kantin.

Investigasi awal menunjukkan bahwa terduga pelaku yang merupakan siswa sekolah tersebut diduga menanam tujuh bom di area sekolah. Empat bom meledak, sementara tiga lainnya berhasil diamankan dalam kondisi masih aktif.

Keterangan beberapa saksi mengungkap latar belakang psikologis ABH yang diduga merasa kesepian serta tidak memiliki teman atau keluarga tempat ia dapat berbagi masalah.

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ABH berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak

  • Pasal 355 KUHP (penganiayaan berat)

  • Pasal 187 KUHP (perbuatan yang menimbulkan ledakan)

  • Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 (kepemilikan bahan peledak)

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.