Polisi Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Foto: istimewa

TANGERANG SELATAN - Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya pada Senin (8/9/2025)  Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengungkap, 11 orang tersangka tersebut merupakan pelaku yang terlibat aktif dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan juga perusakan.

Victor menyebut para tersangka berasal dari wilayah Tangerang Selatan hingga Jakarta. Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Sementara itu, lanjut Victor, ada dua orang lain yang berstatus sebagai saksi. Setelah kejadian keduanya langsung mengembalikan beberapa barang ke Polsek Pondok Aren.

"Dua orang yang langsung mengembalikan barang ke Polsek Pondok Aren sementara ini kita jadikan saksi, satu dewasa satu anak di bawah umur. Mereka turut ikut ke situ (rumah Sri Mulyani) ramai-ramai, tapi pagi harinya dia langsung ke Polsek untuk mengembalikan barang yang diambil," ujarnya.