Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla
Foto: istimewa

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan kasus sejak Januari hingga September 2026.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penanganan sejumlah laporan polisi terkait karhutla.

“Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” ujar Pipit di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).

Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak. Polda Riau mencatat 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menangani 20 tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.

Selain penetapan tersangka, proses hukum terhadap berbagai laporan karhutla masih berjalan. Saat ini terdapat 55 laporan yang masih berada pada tahap penyelidikan dan 77 laporan dalam proses penyidikan.

Adapun perkara yang telah memasuki tahap dua atau dinyatakan lengkap (P-21) tercatat sebanyak 17 laporan di wilayah hukum Polda Riau dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan.

Pipit mengatakan para tersangka diduga melakukan pembukaan lahan dengan menggunakan metode pembakaran. Berdasarkan temuan sementara kepolisian, sebagian besar lahan yang berkaitan dengan perkara tersebut merupakan lahan milik perorangan.

Modus yang ditemukan beragam. Selain pembakaran yang dilakukan secara langsung untuk membuka lahan, terdapat pula kebakaran yang diduga muncul akibat aktivitas pembakaran atau penggunaan api yang tidak terkendali.

“Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” kata Pipit.

Menurut dia, penanganan perkara yang telah dilaporkan sejauh ini juga didominasi kasus yang melibatkan perorangan.

“Update yang kami laporkan hari ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan,” ujarnya.

Polri menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus karhutla masih terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan penegakan hukum terhadap pelaku.