
Foto: ist
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan dan menetapkan ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho (6) sebagai tersangka dalam kasus hilangnya Alvaro yang berlangsung selama delapan bulan dan berujung pada ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dasar hukum yang cukup. Tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Benar, ayah tiri Alvaro telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Nicolas melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11).
Kombes Nicolas menambahkan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan detail lebih jauh terkait penyebab kematian maupun kronologi lengkap penemuan jasad korban yang ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tim forensik.
Alvaro Kiano Nugroho sebelumnya dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2024. Ia terakhir terlihat saat berpamitan untuk melaksanakan salat Maghrib di Masjid Al-Muflihun, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun setelah waktu salat selesai, korban tidak kembali ke rumah. Pihak keluarga yang melakukan pencarian tidak menemukan keberadaan Alvaro hingga akhirnya membuat laporan resmi ke Kepolisian.
Pada saat dilaporkan hilang, Alvaro diketahui mengenakan kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam, dengan ciri fisik bertubuh kurus, berkulit gelap, berambut cepak, serta memiliki lesung pipi.
Kakek korban, Tugimin (71), sempat menduga bahwa Alvaro dibawa oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya, berdasarkan keterangan dari marbut Masjid Al-Muflihun yang merupakan lokasi terakhir korban terlihat.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
Info Detak.co | Senin, 24 November 2025 
