
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ahmad Mughni Sodik (25), warga Desa Pagumengan Mas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Jasad korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah sumur di wilayah Wonotunggal, Kabupaten Batang.
BATANG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ahmad Mughni Sodik (25), warga Desa Pagumengan Mas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Jasad korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah sumur di wilayah Wonotunggal, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (11/8/2025), menyampaikan bahwa tiga tersangka telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial AT (23), SG (29), dan YI (19), ketiganya merupakan warga Wonotunggal, Batang.
"Sepuluh jam setelah penemuan jasad, dua pelaku berhasil kami amankan di Wonotunggal. Satu pelaku lainnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat, kurang dari 24 jam kemudian," ujar Kapolres.
Kasus ini bermula pada Sabtu (9/8), saat warga sekitar mencium bau menyengat dari sebuah sumur. Saat hendak dikuras, ditemukan sesosok mayat mengapung, yang belakangan diketahui adalah Ahmad Sodik. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke aparat desa dan Polsek Wonotunggal.
Polisi berhasil mengidentifikasi korban melalui pakaian dan hasil pencocokan sidik jari. Penyelidikan mengarah pada pelaku setelah petugas melacak sepeda motor dan handphone milik korban yang dibawa kabur.
"Motor korban sempat digadaikan oleh pelaku, dari sana identitasnya mulai terkuak. Pelaku juga mengakui membawa lari ponsel korban, yang kemudian kami lacak," kata Edi.
Tersangka AT ditangkap di dalam sebuah bus di Bandung saat berusaha melarikan diri. Ketiganya kini resmi ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," tegas Edi.