Polisi Ungkap Skema PMI Ilegal ke Jerman, Satu Tersangka Resmi Ditahan
ubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh AKBP Ali Purnomo berhasil mengungkap praktik ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Jerman.

SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh AKBP Ali Purnomo berhasil mengungkap praktik ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Jerman. Seorang pria berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 16 Mei 2025.

‎"Tersangka melakukan perekrutan terhadap para korban tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Para korban tidak memiliki identitas dari Disnaker, tidak memiliki sertifikat kompetensi, serta tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025).

‎Modus operandi yang dilakukan tersangka, ujar Jules, dengan mengarahkan CPMI untuk mendaftarkan diri sebagai pencari suaka di Jerman, agar mendapatkan izin tinggal sementara hingga memperoleh pekerjaan.

‎"Modus ini dianggap paling efisien oleh pelaku untuk mendapatkan legalitas tinggal sementara bagi korban di negara tujuan," tambahnya.

Jules menyebutkan bahwa tiga korban telah diberangkatkan ke Jerman, yakni Tri Wahyuni, Wawan Arika, dan Prahasti Citra Yunita. Setibanya di Jerman, mereka diarahkan ke kamp pengungsi di Suhl, Thuringen, lalu diminta menyerahkan paspor dan mengisi formulir identitas serta latar belakang pribadi.

‎"Tri Wahyuni mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga, padahal yang bersangkutan telah bercerai sejak 2020. Sedangkan Wawan Arika berdalih ditinggal agen travel saat berlibur, dan Citra mengaku ingin bekerja karena kondisi ekonomi di Indonesia tidak memungkinkan," ujar Ali.

‎Selama proses pengajuan suaka, ketiganya telah menerima Ausweiss atau kartu identitas dari kamp, serta fasilitas tempat tinggal, makanan, dan uang akomodasi sebesar 397 euro per bulan.

Penyidik, lanjut Jules, menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka dan sejumlah saksi, mulai dari dokumen perjalanan, paspor, visa, hingga perangkat elektronik dan dokumen perusahaan. Salah satu dokumen penting yang diamankan adalah legalitas sejumlah entitas yang diduga dipakai untuk mengelabui proses hukum.

‎"Termasuk dokumen atas nama PT VFS Services Indonesia dan PT Turah Ariana Konsultan yang masih kami dalami keterlibatannya dalam kasus ini," ujarnya.

‎Dalam pengurusan visa, para korban diarahkan oleh TGS alias Yohanes ke kantor VFS Global di Denpasar. Beberapa syarat juga dibantu oleh rekannya bernama Putu Agus Ariana alias Tomy.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

‎"Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik penempatan ilegal pekerja migran. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI dari potensi eksploitasi di luar negeri," tegasnya. 

‎Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta kemungkinan adanya korban tambahan.