Polri Bakal Usut Kasus Korupsi PON Aceh-Sumut
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

"Apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan keuangan PON, Polri siap melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago, di Jakarta, Jumat (13/9).

Polri telah membentuk Satgas Pendampingan yang melibatkan Bareskrim Polri serta personel dari Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara. Satgas ini bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memantau potensi penyimpangan anggaran.

"Setiap stakeholder yang terlibat memiliki kesempatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, Polri akan melaksanakan proses hukum yang diperlukan," ujarnya.

Satgas Pendampingan ini bertugas mengawasi dan memastikan penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan PON XXI berjalan sesuai aturan, serta mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Menpora Dito mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dana acara Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumatra Utara awal pekan ini.

Pihaknya juga meminta Bareskrim Polri dan Kekaksaan Agung untuk mendampingi pengusutan kasus tersebut. Polri telah menurunkan tim untuk mengusut dugaan korupsi tersebut dan telah melakukan pengecekan secara langsung di beberapa venue PON XXI.