
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengenai kasus provokasi di media sosial, Rabu (3/9/2025).(Irfan Kamil)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial. Konten tersebut berkaitan dengan ajakan melakukan aksi penjarahan hingga pembakaran gedung.
Penangkapan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang diterima sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
“Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, berikut rincian penanganannya:
-
Dua tersangka ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
-
Dua tersangka ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
-
Tiga tersangka ditangani oleh Bareskrim Polri, satu di antaranya tidak ditahan.
Dua tersangka yang ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah:
-
WH, pemilik akun Instagram @bekasi_penggugat (831 pengikut).
-
KA, pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat (202 ribu pengikut).
Keduanya diduga menyebarkan konten manipulatif berupa perubahan informasi elektronik. Konten tersebut mengubah larangan dari Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk tidak ikut aksi buruh pada 28 Agustus, menjadi seolah-olah ajakan untuk turut serta dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Bareskrim menangani:
-
LFK, pemilik akun Instagram @edlarasfaizzadi, yang membuat video berisi ajakan provokatif untuk membakar gedung Mabes Polri. Konten tersebut dinilai menghasut massa dan menyebarkan kebencian berbasis kebangsaan.
-
CS, pemilik akun TikTok @cecepmunich, ditangkap karena membuat konten ajakan unjuk rasa di Bandara Soekarno-Hatta. Ia tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
-
IS, pemilik akun TikTok @adhs02775, yang membuat konten berisi ajakan melakukan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. IS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pasangan suami istri SB dan G juga ditangkap karena mengelola akun Facebook NANU dan Bambu Runcing. Keduanya diduga menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dan grup WhatsApp, mengajak massa untuk mendatangi rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara.
“Para tersangka menggunakan media sosial untuk menggugah konten yang mengandung unsur kebencian terhadap individu maupun kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis,” jelas Brigjen Himawan.
Polri menegaskan akan terus memantau aktivitas digital yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dan tindakan melawan hukum, terutama menjelang momen-momen sensitif seperti aksi unjuk rasa.