Polri Tangkap Pasutri Penyebar Hasutan Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
Foto: ANTARA

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga menghasut masyarakat untuk melakukan aksi penggerudukan ke rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan kantor Polres Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9) malam di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka pria berinisial SB (35) menggunakan akun Facebook "Nannu", sementara istrinya berinisial G (20) mengoperasikan akun Facebook "Bambu Runcing".

Keduanya diduga kuat menyebarkan konten bernuansa kebencian terhadap individu dan kelompok tertentu, serta menghasut masyarakat untuk melakukan aksi massa terhadap rumah Ahmad Sahroni dan kantor kepolisian.

Tersangka SB disebut mengunggah ajakan tersebut melalui grup Facebook "Jual Beli Cilincing" yang memiliki lebih dari 86.900 anggota. Sementara istrinya, G, membagikan ajakan serupa di grup "Loker Daerah Sunter Jakarta Utara" dengan sekitar 9.100 anggota.

Tak hanya di Facebook, SB juga mengelola grup WhatsApp bernama "Kopi Hitam", yang kemudian diubah namanya menjadi "BEM RI" dan "ACAB 1312". Grup dengan 192 anggota ini diduga digunakan sebagai wadah koordinasi untuk mengatur aksi lapangan.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

  • serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kejahatan atau tindakan melawan hukum.

Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim sejak 23 Agustus 2025. Selama operasi berlangsung, Polri telah mengidentifikasi dan memblokir 592 akun serta konten provokatif bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polri menegaskan akan terus mengawasi ruang digital untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian dan ajakan anarkistis, demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional.