Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Penetapan status hukum keduanya diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta penyitaan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pihaknya telah meningkatkan status hukum kedua pihak berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum penyelenggara negara."

Menurut Totok, tersangka DR diduga melanggar ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Cafe de'Clan Signature di Cipete, money changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, dokumen, hingga perangkat elektronik yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian.

Usai penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.