Praktik Gula Oplosan di Banyumas Terbongkar

Solo - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, membenarkan bahwa polisi telah menangkap seorang berinisial MS (52) atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. MS warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas diduga menjalankan praktik gula oplosan yang tidak memiliki Standart Nasional.

Kombes Arif Budiman mengatakan untuk informasi lengkap terkait pengungkapan ini akan disampaikan dalam press rilis yang akan diadakan.

"Iya ada pengungkapan, nanti lengkapnya saat press rilis," ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Diketahui, praktik dengan modus produksi gula campuran rafinasi dengan merek lain tersebut dibongkar petugas kepolisian di Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (8/7/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 855 sak gula kemasan 'Raja Gula' dengan berat mencapai 42.750 kg, 587 sak gula rafinasi dengan berat 29.350 kg, serta benda lain seperti 3 unit mixer, timbangan digital, karung, plastik dan alat jahit karung.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.