Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa Tetap Berstatus Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak dapat diterima dan gugur demi hukum. Perkara tersebut berkaitan dengan pelimpahan kembali berkas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan tersebut dibacakan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Sulistyo dalam persidangan.

Hakim menilai keberatan terhadap tindakan kejaksaan yang kembali melimpahkan perkara seharusnya diajukan melalui mekanisme perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui praperadilan.

Menurut hakim, mekanisme tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan Praperadilan,” kata hakim.

Status Tifa sebagai Terdakwa

Hakim juga mempertimbangkan bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status Tifauzia Tyassuma telah menjadi terdakwa. Dengan kondisi tersebut, hakim menilai Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara tersebut.

“Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya,” ujar Sulistyo.

Perkara ini bermula ketika PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifa pada 23 Juli 2026. Saat itu, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma tidak cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Putusan tersebut membuat pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Namun, enam hari setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan kembali melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Timur. Dengan pelimpahan kembali itu, perkara Tifa kembali bergulir di pengadilan.

Tifa kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempersoalkan pelimpahan kembali perkara tersebut.

Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur demi hukum atau tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses perkara Tifa tetap berjalan melalui mekanisme pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur.