Praperadilan Febrie Memanas, Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan
Sidang praperadilan eks mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis 20 Agustus 2026. (Mita Amalia)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung menilai dalil yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Permintaan itu disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

"Kami berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar perwakilan tim hukum Kejagung dalam persidangan.

Dalam jawabannya, Kejagung meminta hakim menerima seluruh eksepsi dan jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan. Kejagung juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Kejagung selanjutnya memohon agar hakim menolak permohonan praperadilan Febrie untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

"(Memohon hakim) menerima dan mengabulkan keterangan jawaban Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN Jaksel tidak benar dan tidak berdasar hukum. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon," kata tim hukum Kejagung.

Praperadilan ini merupakan permohonan kedua yang diajukan Febrie Adriansyah. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tercatat sebagai pihak Termohon.