Presiden Prabowo dan Elite Parpol Bertemu di Istana, Bahas Stabilitas di Tengah Gejolak Aksi Massa
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangannya bersama pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 31 Agustus 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 31 Agustus 2025. Pertemuan ini berlangsung di tengah situasi demonstrasi yang masih terjadi di sejumlah wilayah dan belum sepenuhnya mereda, sehingga menjadi momentum penting bagi konsolidasi politik nasional.

Dalam jajaran ketua umum partai politik yang hadir, tampak Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Dharma Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekjen PKS Muhammad Kholid.

Selain tokoh partai politik, Presiden Prabowo juga menerima para pimpinan lembaga negara. Hadir Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, serta Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa para ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di parlemen yang melakukan kekeliruan. Diantaranya adalah pencabutan keanggotaan hingga pencabutan sejumlah kebijakan termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo pun menekankan agar para wakil rakyat selalu peka terhadap aspirasi publik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang dan instrumen internasional, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai.
 
“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ucap Presiden.