Pria Asal Kendal Jadi Tersangka Pembunuhan Perempuan di Hotel Semarang
Foto: istimewa

SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan seorang pria berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di sebuah kamar Hotel dijalan Imam Bonjol, Semarang Tengah, Senin (9/6) siang.

Korban, Dian Novitasari (30), warga Jakarta Timur, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah sempat dibawa ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas medis mencurigai adanya tindak kekerasan akibat luka lebam di tubuh korban dan kondisi tubuh yang tidak wajar.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam usai menerima informasi dari pihak rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV hotel, diketahui bahwa korban terakhir terlihat masuk ke kamar hotel bersama tersangka.

"Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya," ujar AKBP Andika dalam keterangan persnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring. Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp600.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Oppo.

"Proses penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta penyitaan barang bukti. Tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Andika.

Atas perbuatannya, ADN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.