
Gerakan Rakyat menyampaikan perkembangan terbaru proses pendaftaran legalitas badan hukum partai politik (parpol) di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), pada Rabu (16/9/2026).
Ketua Umum Muda Bergerak sekaligus Juru Bicara Gerakan Rakyat Fajar Fathurahman mengungkapkan saat ini berkas pengurusan legalitas partai telah resmi memasuki tahapan verifikasi teknis oleh pihak kementerian.
"Terhitung sejak submit digital pada 17 Agustus 2026, prosesnya kini telah berjalan 21 hari kerja, dan sejak penyerahan berkas fisik pada 20 Agustus 2026, berkas telah berproses selama 19 hari kerja," ujar Fajar.
"Saat ini, berkas pendaftaran sudah masuk ke dalam tahap verifikasi oleh Kemenkum RI. Semoga tahapan ini dapat segera selesai dengan sebaik-baiknya, sehingga Partai Gerakan Rakyat bisa segera berbadan hukum," tambahnya menjelaskan.
Di sisi lain, Ketua Umum Gerakan Kristen Indonesia Sejahtera (GEKRIS), Imanuel Ebenhaezer mengimbau seluruh pengurus serta kader di daerah untuk tetap tenang dalam mengawal proses tersebut.
"Proses legalitas masih terus berjalan. Kami memohon kesabaran dan kerjasamanya bagi seluruh rekan-rekan pengurus dan kader di seluruh wilayah Indonesia," ucap Noel.
Lanjut Noel menjelaskan bahwa hingga kini jajaran pengurus pusat dan daerah tengah fokus menuntaskan konsolidasi organisasi hingga ke tingkat akar rumput.
"Saat ini Partai Gerakan Rakyat sedang fokus menyempurnakan kepengurusan 100 persen di tingkat kabupaten/kota (DPD) dan Kecamatan (DPC), serta sebagian besar pengurus di daerah sedang melengkapi struktur kepengurusan hingga tingkat desa/kelurahan (DPRt)," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muda Bergerak, Yudis Apriliansyah turut mengapresiasi atas keterbukaan informasi serta pelayanan dari pihak Kemenkum.
"Sejalan dengan proses yang sedang berlangsung, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkum RI yang sangat informatif dan memberikan atensi yang baik terhadap berkas pendaftaran Partai Gerakan Rakyat," tutur Yudis.
Dengan selesainya tahapan verifikasi berkas dan penyempurnaan struktur di tingkat daerah, Gerakan Rakyat berharap Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dari Kemenkum dapat segera terbit dalam waktu dekat.
Info Detak.co | Kamis, 17 September 2026 
