Proses Legalitas Partai Gerakan Rakyat Capai 41 Hari Kerja, Menunggu SK dari Kemenkum

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran legalitas badan hukum partai politik (parpol) di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), Rabu (14/10/2026) kemarin.

Ketua Umum Muda Bergerak sekaligus Juru Bicara Gerakan Rakyat Fajar Fathurahman mengungkapkan bahwa tahapan verifikasi berkas pendaftaran badan hukum partai politik masih berlangsung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap oleh pihak Kemenkum.

“Per hari ini, sudah berjalan selama 41 hari kerja sejak proses upload digital Partai Gerakan Rakyat pada tanggal 17 Agustus tahun 2026, dan sudah berjalan 39 hari kerja sejak proses pendaftaran Partai Gerakan Rakyat penyerahan berkas secara langsung pada tanggal 20 Agustus tahun 2026,” ujar Fajar.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Fajar optimis status legalitas Partai Gerakan Rakyat akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Menurut peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2011, proses verifikasi selama-lamanya berjalan selama 45 hari kerja, dan setelah itu selama 15 hari kerja menunggu persetujuan atau tanda tangan dari Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia. Artinya, Partai Gerakan Rakyat In Syaa Allah dalam waktu dekat akan mendapatkan badan hukum dari Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ungkapnya.

Dalam proses verifikasi di lapangan sebelumnya, Fajar mengungkapkan bahwa 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di seluruh Indonesia telah menyelesaikan tahap pemeriksaan administrasi.

“Dan perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, 33 Kantor Wilayah Hukum di seluruh Indonesia telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada 38 DPW, 404 DPD, dan 2.952 DPC,” ucap Fajar.

“Dari hasil verifikasi tersebut, Partai Gerakan Rakyat secara keseluruhan telah dinyatakan memenuhi 100 persen pengurusan di tingkat DPW atau provinsi, 78,6 persen di tingkat kabupaten/kota atau DPD, dan 57,3 persen di tingkat kecamatan atau DPC. Angka tersebut telah melebihi batas minimal yang disyaratkan oleh Undang-Undang Partai Politik, yakni 70 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan,” tambahnya menjelaskan.

Saat ini, pihak Kemenkum masih berupaya memproses puluhan ribu lembar dokumen persyaratan dari seluruh tingkatan kepengurusan. “Dan saat ini, total sebanyak 45.097 halaman berkas dari DPC, DPD, DPW hingga DPP masih dilakukan verifikasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia,” tutur Fajar.

Selain verifikasi dari Kemenkum, keberadaan fisik kepengurusan juga telah ditinjau oleh aparat kepolisian setempat.

“Struktur kepengurusan Partai Gerakan Rakyat juga telah ditinjau oleh Interkom Polda dan juga Polres terkait keberadaannya dan hasilnya, keberadaan pengurus Partai Gerakan Rakyat real adanya, sehingga secara normatif, Partai Gerakan Rakyat telah memenuhi syarat sebagai partai politik,” ungkapnya.

Fajar pun menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum, serta mengimbau seluruh kader untuk terus mengawal proses pendaftaran badan hukum Partai Gerakan Rakyat.

“Partai Gerakan Rakyat ingin mengucapkan terima kasih kepada Kemenkum RI yang telah bekerja secara luar biasa dan juga profesional. Dan untuk seluruh kader dan juga simpatisan Partai Gerakan Rakyat, mulai dari tingkat DPRt, DPC, DPD, dan juga DPW, mari kita tetap terus kawal, berdoa, dan juga bersabar terkait proses pendaftaran Partai Gerakan Rakyat,” tutup Fajar.