
Oleh: Slamet Sugianto
Korupsi telah menjadi salah satu persoalan paling serius dalam kehidupan berbangsa. Hampir setiap pergantian pemerintahan selalu diiringi janji pemberantasan korupsi, tetapi praktik penyalahgunaan kekuasaan terus berulang dalam bentuk yang semakin kompleks. Penangkapan pejabat publik, kepala daerah, anggota legislatif, hakim, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi persoalan individual, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik.
Di tengah realitas tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah korupsi merupakan takdir bangsa Indonesia, ataukah konsekuensi dari pilihan manusia terhadap sistem yang dijalankan?
Pertanyaan ini menjadi menarik apabila dibaca melalui perspektif Qadha dan Qadar sebagaimana dijelaskan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Syakhshiyah Islam. Dalam pembahasan itu ditegaskan bahwa manusia tidak boleh menjadikan qadha sebagai alasan untuk menghilangkan tanggung jawab atas perbuatannya. Wilayah yang menjadi pilihan manusia adalah wilayah ikhtiar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Sebaliknya, qadha adalah perkara yang berada di luar kemampuan manusia, seperti kelahiran, kematian, dan berbagai musibah yang tidak dipilihnya. Dengan demikian, manusia bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambilnya, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat.
Dalam perspektif ini, korupsi tidak dapat dipahami sebagai "takdir bangsa". Korupsi adalah hasil pilihan manusia. Lebih jauh lagi, pilihan terhadap ideologi, sistem politik, dan mekanisme distribusi kekuasaan juga merupakan wilayah ikhtiar manusia, bukan ketetapan yang dipaksakan oleh takdir.
Inilah titik awal yang membedakan pembahasan Qadha dan Qadar dari cara berpikir fatalistik. Banyak orang mengatakan bahwa "Indonesia memang sudah ditakdirkan korup", atau "politik memang pasti kotor". Narasi seperti itu justru mengaburkan akar persoalan. Yang terjadi sesungguhnya bukanlah takdir, melainkan akumulasi pilihan-pilihan manusia yang kemudian membentuk struktur, budaya, dan insentif yang terus mereproduksi korupsi.
Dalam ilmu politik, tidak ada sistem yang lahir di ruang hampa. Sistem politik merupakan konsekuensi dari ideologi yang dianut suatu bangsa. Ketika sebuah negara memilih kapitalisme sebagai fondasi ekonomi dan demokrasi sebagai mekanisme politik, pilihan tersebut merupakan hasil keputusan manusia. Oleh karena itu, apabila sistem tersebut melahirkan konsekuensi tertentu, konsekuensi itu juga berada dalam wilayah tanggung jawab manusia, bukan wilayah qadha.
Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, orientasi utama sistem ini adalah akumulasi modal dan kepentingan material. Politik kemudian berkembang dalam ruang kompetisi yang membutuhkan sumber daya ekonomi sangat besar. Kekuasaan tidak lagi sekadar dipandang sebagai amanah publik, tetapi berpotensi menjadi instrumen untuk memperoleh dan mempertahankan kepentingan ekonomi. Dari sinilah muncul hubungan erat antara modal, politik, dan kebijakan publik.
Rantai hubungan tersebut dapat digambarkan secara sederhana: modal membiayai kontestasi politik, kontestasi menghasilkan kekuasaan, kekuasaan melahirkan kebijakan, dan kebijakan kemudian memberikan keuntungan kepada pemilik modal. Siklus ini dapat terus berulang apabila tidak dibatasi oleh integritas pribadi, pengawasan yang kuat, dan institusi yang efektif. Pandangan ini merupakan kritik normatif terhadap konfigurasi tertentu antara sistem ekonomi dan politik, bukan klaim bahwa setiap negara demokratis pasti korup.
Kontestasi menuju Pemilu 2029 memperlihatkan bagaimana persoalan ini menjadi semakin relevan. Pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan kepala daerah memerlukan biaya politik yang sangat besar. Kebutuhan logistik kampanye, konsolidasi partai, media, survei, saksi, relawan, dan komunikasi politik mendorong kandidat mencari dukungan finansial dalam jumlah besar. Kondisi seperti ini meningkatkan risiko konflik kepentingan apabila hubungan antara penyandang dana dan pemegang kekuasaan tidak diatur secara transparan.
Namun, dari perspektif Qadha dan Qadar, biaya politik yang tinggi sekalipun tidak menghapus tanggung jawab moral individu. Sistem mungkin menyediakan peluang, tetapi peluang tidak identik dengan kepastian. Keputusan menerima suap, memperjualbelikan jabatan, mengatur proyek, atau menyalahgunakan anggaran tetap merupakan pilihan manusia yang menjadi objek hisab dan pertanggungjawaban hukum.
Karena itu, akar persoalan tidak berhenti pada individu. Ia juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa manusia memilih sistem yang menciptakan insentif tertentu?
Dalam Syakhshiyah Islam, An-Nabhani menjelaskan bahwa perilaku manusia lahir dari cara berpikir (mafahim) yang kemudian membentuk pola sikap (nafsiyah). Dengan kerangka tersebut, sistem politik tidak hanya mengatur prosedur kekuasaan, tetapi juga membentuk cara pandang masyarakat terhadap kekuasaan itu sendiri. Apabila kekuasaan dipahami sebagai investasi politik yang harus menghasilkan keuntungan ekonomi, maka korupsi lebih mudah memperoleh pembenaran. Sebaliknya, apabila kekuasaan dipahami sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, maka orientasi perilaku akan berbeda.
Data empiris menunjukkan bahwa korupsi tetap menjadi tantangan besar Indonesia. Transparency International mencatat skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia tahun 2025 sebesar 34 dari 100, menempatkan Indonesia pada kelompok negara dengan persepsi korupsi yang masih tinggi. Sementara itu, KPK mencatat pemulihan aset hasil pemberantasan korupsi mencapai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, BPS melaporkan bahwa pada Maret 2025 masih terdapat 23,85 juta penduduk miskin atau 8,47 persen dari total penduduk Indonesia.
Data-data tersebut tidak secara otomatis membuktikan hubungan sebab-akibat antara satu sistem politik dengan tingkat korupsi, tetapi memperlihatkan bahwa korupsi memiliki konsekuensi nyata terhadap kemampuan negara memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial berisiko berkurang efektivitasnya ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kerangka Qadha dan Qadar, kondisi itu tidak boleh diterima sebagai keniscayaan sejarah. Justru sebaliknya, ia merupakan panggilan untuk mengevaluasi pilihan-pilihan yang telah diambil manusia, baik pada tingkat individu maupun institusi. Korupsi tidak diwariskan melalui genetika. Yang diwariskan adalah sistem, budaya, mekanisme, dan cara berpikir. Selama struktur insentif yang sama terus direproduksi, pergantian elite semata tidak akan cukup menghilangkan persoalan.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat berhenti pada penindakan hukum. Penegakan hukum tetap penting, tetapi perubahan juga memerlukan pembentukan integritas, pembaruan tata kelola, transparansi pendanaan politik, penguatan akuntabilitas, serta evaluasi terhadap sistem yang menjadi dasar penyelenggaraan kekuasaan. Dalam perspektif pemikiran An-Nabhani, perubahan tersebut juga menyentuh pembentukan mafahim dan syakhshiyah sehingga orientasi kekuasaan kembali dipahami sebagai amanah, bukan komoditas.
Pada akhirnya, pembahasan Qadha dan Qadar mengajarkan satu pelajaran penting bagi kehidupan berbangsa: jangan pernah menyalahkan takdir atas sesuatu yang sesungguhnya merupakan hasil pilihan manusia. Jika sebuah masyarakat memilih ideologi tertentu, membangun sistem politik tertentu, lalu menuai konsekuensi dari pilihan itu, maka yang harus dievaluasi bukanlah qadha Allah, melainkan ikhtiar manusia sendiri. Di situlah letak tanggung jawab moral, politik, dan peradaban yang sesungguhnya. []
Info Detak.co | Senin, 13 Juli 2026 
