JAKARTA– Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan mengambil langkah strategis dengan mengizinkan pembangunan rumah hingga empat lantai. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah mobilitas harian penduduk yang bekerja di Jakarta tetapi tinggal di luar kota.
"Kebijakan ini disiapkan untuk mengurangi jumlah orang yang harus pergi dari Jakarta pada pagi hari dan kembali ke Jakarta pada malam hari hanya untuk bekerja," jelas Anies dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya, seperti dikutip Kamis, 16 Januari 2025.
Menyelamatkan Warga Asli Jakarta
Keputusan ini juga didorong oleh fenomena sosial di mana banyak warga asli Jakarta, terutama masyarakat Betawi, terpaksa menjual rumah mereka dan pindah ke pinggiran kota. Penyebabnya adalah keterbatasan ruang di rumah mereka, sementara aturan sebelumnya tidak memperbolehkan pembangunan rumah bertingkat.
"Kami mencermati fenomena ini. Jika dibiarkan, lama-kelamaan warga asli Jakarta akan tergeser keluar kota, padahal mereka belum tentu mampu membeli lahan di kawasan sekitarnya," kata Anies.
Melalui kebijakan ini, Anies ingin memberikan solusi bagi keluarga besar di Jakarta yang membutuhkan ruang tambahan. "Banyak keluarga memiliki anak, menantu, bahkan cucu. Dengan empat lantai, mereka dapat memanfaatkan lantai 2, 3, dan 4 untuk anak serta cucu mereka tanpa harus meninggalkan Jakarta," tambahnya.
Menurut Anies, dibandingkan dengan kota-kota maju lainnya, Jakarta terlihat "pendek". Kota-kota modern umumnya memberikan kesempatan pembangunan lebih tinggi untuk mengoptimalkan lahan yang ada.
"Oleh karena itu, kami mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, yang mengizinkan pembangunan rumah hingga empat lantai," ujar Anies.
Kebijakan ini juga memberikan dampak ekonomi positif. Di kampung-kampung padat yang dekat dengan jalan utama, warga dapat memanfaatkan lantai 1 dan 2 sebagai hunian, sedangkan lantai 3 dan 4 bisa digunakan untuk kos-kosan atau usaha. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan keluarga secara signifikan.
"Selain itu, kebijakan ini menyelamatkan keluarga dari penggusuran secara halus akibat aturan yang membatasi pembangunan rumah. Kami ingin negara hadir untuk melindungi warganya yang kurang mampu agar tetap bisa tinggal di Jakarta," tegas Anies.
Mengurangi Mobilitas Harian ke Jakarta
Efek lain dari kebijakan ini adalah pengurangan mobilitas harian warga yang tinggal di luar Jakarta tetapi bekerja di ibu kota. Ketika lahan di Jakarta dimanfaatkan secara optimal dengan bangunan bertingkat, lebih banyak orang bisa tinggal di Jakarta.
"Hal ini membuat Jakarta lebih efisien, karena jumlah orang yang bekerja dan tinggal di kota ini menjadi seimbang," kata Anies.
Keputusan untuk mengizinkan pembangunan rumah hingga empat lantai bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi juga langkah strategis untuk menyelamatkan keluarga-keluarga asli Jakarta dan menciptakan kota yang lebih modern serta inklusif.
Dengan kebijakan ini, Anies berharap keluarga besar di kampung-kampung padat Jakarta tetap bisa tinggal bersama tanpa harus meninggalkan kota yang telah menjadi tempat tinggal mereka selama beberapa generasi.