
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan resmi mengenai maraknya isu pemblokiran dan penundaan transaksi rekening nasabah perbankan, termasuk kasus yang menimpa Supriyono, seorang aktivis gerakan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di Bank Mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan penundaan transaksi oleh bank memiliki landasan hukum yang sah. Prosedur tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023.
Dasar Hukum dan Prosedur Penundaan Transaksi
Dian membeberkan bahwa Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank diwajibkan melakukan penghentian sementara atau penundaan transaksi paling lama 5 hari kerja apabila menerima instruksi atau perintah resmi dari lembaga berwenang, meliputi:
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
-
Penyidik Kepolisian/Kejaksaan
-
Penuntut Umum
-
Hakim Peradilan
Mengenai kasus Bank Mandiri yang sedang menyita perhatian publik, informasi awal menunjukkan bahwa pihak bank menjalankan tindakan tersebut atas dasar instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH). Meski demikian, OJK terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan manajemen bank untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar.
"OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut... OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah," ungkap Dian, Selasa (25/8/2026).
OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Trust Perbankan
OJK mengimbau masyarakat luas untuk menyikapi informasi secara bijak dan tidak panik. Dian menjamin simpanan dana masyarakat di seluruh perbankan—baik bank BUMN maupun swasta—tetap aman, terjaga kerahasiaannya sesuai UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mengingat industri keuangan sangat bergantung pada kepercayaan (trust) publik, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini agar tidak mengganggu stabilitas sistem perbankan maupun perekonomian nasional.
Info Detak.co | Kamis, 27 Agustus 2026 
