Razman Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Razman Nasution usai sidang tuntutan terhadap dirinya terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7). Foto: ist

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution sebagai terdakwa, pada Rabu, 16 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Razman, yaitu hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain:

  • Perbuatan terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak martabat orang lain;

  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikan;

  • Terdakwa dianggap tidak bersikap sopan selama persidangan dan dinilai telah merendahkan martabat lembaga peradilan;

  • Terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini bermula dari laporan hukum yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022, terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Hotman Paris menilai bahwa Razman telah menyebarkan tuduhan tidak berdasar terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

Atas laporan tersebut, Razman ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa (pleidoi) pada sidang berikutnya.