Refly Harun Minta Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan 01

JAKARTA - Anggota Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun mengatakan akan mengutuk siapapun bila mencoba mengintervensi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan hasil perkara sengketa pemilu dengan seadil-adilnya.

"Jangan sampai MK memiliki kekhawatiran dan ketakutan. Saya mengutuk pihak-pihak yang mencoba mengintervensi MK dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan apapun," kata Refly kepada media, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

Selain itu dia meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) punya keberanian untuk mengabulkan permohonan pihaknya di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kita berharap hakim MK memutuskan betul-betul menurut hukum dan keadilan, law and justice dan untuk itu tentu didasarkan pada fakta persidangan," paparnya.

Refly membeberkan fakta-fakta di persidangan adanya pelanggaran yang sifatnya terukur ada pelanggaran yang terstruktur. Kalau sudah struktur, kata Refly, pasti sudah sistematis dan masif itu sudah satu rangkaian.

Kemudian, pelanggaran yang terukur itu adalah pelanggaran penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon wakil presiden, itu terukur. Di mana, kata Refly, pendaftaran tersebut tidak memenuhi peraturan KPU No 19 2023 karena di dalam PKPU itu masih 40 tahun dan tidak ada pengecualian.

"Memang ada putusan MK. Namun sebagaimana terungkap di persidangan, putusan MK itu non self executive. Jadi putusan itu masih butuh perubahan KPU dan sebagaimana terungkap di persidangan, KPU mencoba melakukan menyelundupkan yaitu dengan datang ke Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, untuk mengundangkan peraturan KPU tersebut," ujarnya.

"Padahal belum konsultasi dengan DPR, artinya KPU sadar dalam konteks ini KPU melakukan konspirasi dengan paslon 02, terutama pihak Gibran. Mereka tahu betul harus mengubah PKPU dan itu tidak dilakukan. Maka kita mengatakan pelanggaran terukur itu terjadi ada ceto welo welo," sambungnya.

Dia menuturkan mengenai pelanggaran terstruktur, hal yang paling utama adalah yang tidak bisa kita tolak adalah cawe-cawe Jokowi.

"Saya kira di antara semua orang ini tidak ada yang menolak Jokowi cawe-cawe. Jokowi cawe-cawe. Jadi karena itu kita menganggap terukur ada terstruktur ada. Itulah yang kita uraikan satu-satu, terutama 8 dalil tersebut," imbuhnya.

Dia menegaskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menggunakan bantuan dari lembaga kepresidenan yang mengerahkan aparatur negara. Jadi, lanjut Refly, MK harusnya tidak ada keraguan untuk mengambulkan permohonan 01 dan 03 untuk mengulang pemilu dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

"Kami menganggap bahwa kalau ukurannya adalah persidangan di MK, maka setidak-tidaknya harusnya tidak ada keraguan di MK untuk mengabulkan permohonan dengan satu syarat bahwa ingat ini persidangan tata negara, bukan persidangan perdata dan pidana," tutupnya.