Rekening Donasi Warga Pati untuk Aksi 27 Agustus Diblokir, Saldo Capai Rp80 Juta
Suasana di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, terlihat spanduk membentang di pagar gedung perwakilan rakyat, Jumat (21/8/2026).(Pandi Ramedhan)

JAKARTA - Rekening bank milik Supriyono, warga Pati yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, diblokir pada Jumat (21/8/2026).

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi warga guna mendukung pelaksanaan aksi. Saat rekening diblokir, saldo di dalamnya mencapai sekitar Rp80 juta.

“Pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” kata Teguh saat dihubungi pada Minggu (23/8/2026).

Teguh mengaku pihaknya hingga kini belum memperoleh penjelasan mengenai alasan pemblokiran rekening tersebut. Menurut dia, pihaknya belum dapat meminta klarifikasi langsung karena kantor bank masih tutup.

Ia berharap pihak bank memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemblokiran rekening tersebut.

“Harusnya pihak bank menjelaskan alasan mereka memblokir rekening tersebut,” ujarnya.

Meski pemblokiran rekening berdampak terhadap persiapan aksi, Teguh memastikan rencana warga Pati untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI tetap berjalan.

“Ini sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai,” kata dia.

Selain rekening donasi, sejumlah konten mengenai persiapan aksi warga Pati juga dilaporkan mengalami pembatasan di akun Instagram Eko Kuswanto atau yang dikenal dengan nama Mbahto.

Konten yang disebut mengalami pembatasan antara lain ajakan mengikuti aksi, perjalanan warga Pati menuju Jakarta, serta aktivitas warga setelah tiba di sekitar Gedung DPR RI. Berdasarkan keterangan yang muncul di Instagram, pembatasan tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Massa Pati Dijadwalkan Tiba 26 Agustus

Sebelumnya, Teguh mengatakan massa dari Pati akan mulai berdatangan ke Jakarta pada 26 Agustus 2026. Sebagian warga Pati yang telah tiba di Jakarta disebut beristirahat di rumah aman sebelum mengikuti aksi.

Dalam aksi tersebut, warga Pati membawa dua tuntutan utama, yakni mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Seruan untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus juga disampaikan sejumlah kelompok masyarakat lainnya. Mereka berencana bergabung dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI.