?Resmi Serahkan Berkas Fisik ke Kemenkum, Gerakan Rakyat Rampungkan Tahap Pendaftaran

Gerakan Rakyat resmi menyerahkan seluruh dokumen fisik persyaratan pendaftaran badan hukum partai politik kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menyampaikan penyerahan berkas fisik tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya pihak partai melakukan unggah dan kirim dokumen secara digital pada Senin, 17 Agustus 2026 lalu.

"Sore ini kami telah mengantarkan 46 boks kontainer berkas yang terdiri dari dokumen-dokumen asli secara lengkap yang merupakan bagian dari persyaratan untuk diserahkan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia," ujar Sahrin.

?Sahrin merinci bahwa total berkas yang diserahkan berjumlah 14.405 dokumen, mewakili dari 3.371 struktur kepengurusan dengan mencakup kepengurusan tingkat pusat (DPP), 100 persen tingkat provinsi (DPW), 75 persen tingkat kabupaten/kota (DPD), serta 50 persen tingkat kecamatan (DPC).

"Dokumen-dokumen tersebut berjumlah 14.405 dokumen ini berasal dari 3.371 struktur yang terdiri dari DPP, 100 persen DPW dan 75 persen DPD serta 50 persen DPC ataupun kepengurusan di tingkat kecematan sehingga total struktur 3.371 dan kesemuanya tentunya adalah merupakan dokumen lengkap," jelasnya.

Lebih lanjut, Sahrin menambahkan seluruh berkas telah diantar langsung menggunakan lima kendaraan operasional khusus dan telah diterima oleh pejabat kementerian terkait.

"Semua terdiri dari 46 box kontainer dan diantarkan oleh 5 unit mobil boks dan Alhamdulillah tadi kami telah menerima surat tanda terima yang langsung diterima oleh Kepala TU (Tata Usaha) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan telah kami tanda tangannya juga tanda terima tersebut serta seluruh berita acara yang dimulai dari box nomor 1 sampai dengan box nomor 46," tutur Sahrin.

Setelah seluruh kewajiban administrasi dari pihak partai dipenuhi, Sahrin menjelaskan prosesnya kini beralih ke pihak Kemenkum sesuai mekanisme perundang-undangan berlaku.

"Dari sisi kami dari sisi Partai Gerakan Rakyat ini adalah merupakan tahap terakhir, tapi bagi terbitnya badan hukum tentunya masih ada dua proses selanjutnya prosesnya itu terdiri dari proses verifikasi oleh Kementerian Hukum, di mana dalam peraturan perundangan diberikan alokasi paling lama 45 hari setelah itu ada lagi 15 hari untuk masa pengambilan keputusan," terangnya.

"jadi dari sisi kewajiban kami sebagai Partai Gerakan Rakyat kami telah menunaikan semua yaitu 38 SKT yang kami lampirkan pada saat pendaftaran yang kedua submit seluruh dokumen digital dan yang ketiga adalah penyerahan berkas fisik secara lengkap kepada Kementerian tiga ini sudah kami lakukan dan tentunya dua bagian lainnya adalah menjadi bagian dari Kementerian Hukum," tambah Sahrin.

Sekadar informasi, proses legalisasi badan hukum sendiri mengusung skema "Tiger Track" melalui 7 tahapan penting dengan langkah awal dimulai dari Rakernas I (18 Januari 2026), penyelesaian SKT 38 provinsi (22 Juli 2026), serta pendaftaran awal ke Kemenkum (23 Juli 2026).

Kemudian dilanjutkan proses final enter submit seluruh dokumen digital (17 Agustus 2026), penyerahan dokumen fisik ke Kemenkum (20 Agustus 2026), verifikasi dari Kemenkum dengan jangka maksimal 40 hari, dan terakhir penetapan badan hukum.