
Pengacara Hotman Paris bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan keberatannya terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui media sosial, Sabtu (6/9/2025), Hotman menyatakan komitmennya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan. Ia juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memanggil Kejaksaan Agung dan menggelar ekspose perkara di Istana.
“Saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun, tidak ada markup dalam pengadaan laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk menjelaskan ini di depan Bapak Presiden,” kata Hotman, yang juga menyebut dirinya pernah menjadi kuasa hukum Prabowo dua dekade lalu.
Hotman menegaskan bahwa langkahnya ini bukan untuk mencari polemik, melainkan bagian dari perjuangan hukum agar asas keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan intensif sejak Juni 2025, dengan durasi pemeriksaan mencapai lebih dari 20 jam secara total. Ia juga dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 19 Juni 2025.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni:
-
Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021)
-
Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
-
Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbudristek
-
Ibrahim Arief – Konsultan perorangan program infrastruktur digital sekolah
Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun, dan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Respons dari Istana dan Kejagung
Menanggapi permintaan Hotman Paris, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” ujar Hasan kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Biarkan penyidik mendalami semua fakta dan pihak terkait,” kata Anang.