
MAKASSAR – Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilu, terutama partai politik baru dan partai nonparlemen yang belum memiliki perwakilan di DPR.
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulsel, Asri Tadda, menegaskan bahwa pembahasan regulasi pemilu tidak boleh hanya didominasi kepentingan partai-partai yang telah memiliki kursi di parlemen.
Partai baru dan partai nonparlemen harus dilibatkan secara bermakna agar kepentingan mereka turut dipertimbangkan dalam penyusunan aturan main demokrasi.
“Partisipasi harus bermakna. Partai baru dan nonparlemen perlu diundang dalam rapat dengar pendapat, bukan hanya menyampaikan aspirasi di luar forum,” demikian sikap Gerakan Rakyat Sulsel dalam pernyataan tertulis di Makassar, Kamis (29/10/2026).
Menurut Asri, revisi UU Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya merupakan momentum penting untuk membangun sistem kompetisi politik yang lebih adil.
Kesetaraan tidak cukup hanya diwujudkan melalui kesempatan mengikuti pemilu, tetapi juga harus tercermin dalam persyaratan peserta, mekanisme keterwakilan, dan proses perumusan regulasi.
Partai Baru dan Nonparlemen Harus Diberi Ruang
Gerakan Rakyat Sulsel menilai, partai politik yang belum memiliki kursi di DPR tetap harus memperoleh ruang yang layak dalam proses penyusunan kebijakan pemilu.
Status nonparlemen tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan aspirasi mereka ketika aturan yang dibahas akan menentukan peluang seluruh peserta dalam kontestasi politik mendatang.
Karena itu, Gerakan Rakyat Sulsel mendorong agar Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu membuka ruang dialog yang setara bagi partai-partai di luar parlemen.
Keterlibatan tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk rapat dengar pendapat, sehingga masukan mereka dapat menjadi bagian dari pembahasan substantif.
Selain partisipasi, aspek lain yang menjadi perhatian ialah persyaratan verifikasi dan pendaftaran peserta pemilu. Gerakan Rakyat Sulsel menginginkan ketentuan yang jelas, adil, dan tidak memberikan beban berlebihan kepada partai baru.
Kepastian persyaratan diperlukan agar setiap partai dapat mempersiapkan diri berdasarkan aturan yang terukur, bukan menghadapi ketentuan yang berpotensi menciptakan hambatan tidak proporsional dalam proses menuju pemilu.
Bagi Gerakan Rakyat Sulsel, keadilan kompetisi harus dibangun sejak tahap penentuan peserta, bukan hanya ketika pemungutan suara berlangsung.
Ambang Batas Parlemen Jangan Korbankan Suara Rakyat
Persoalan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) juga menjadi agenda penting yang didorong Gerakan Rakyat Sulsel dalam revisi UU Pemilu.
Mereka menilai penentuan ambang batas harus memiliki dasar ilmiah dan perhitungan yang transparan, bukan semata-mata hasil tawar-menawar politik antarp artai.
Prinsip utamanya ialah memastikan suara pemilih tidak banyak terbuang dan sistem pemilu mampu menghasilkan keterwakilan politik secara proporsional.
Gerakan Rakyat Sulsel merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024, sedangkan pengaturannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus diubah.
Dalam pernyataannya, Gerakan Rakyat Sulsel juga mengingatkan potensi meningkatnya disproporsionalitas hasil pemilu apabila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen, sebagaimana menjadi perhatian MK.
Oleh karena itu, setiap usulan perubahan perlu dikaji secara terbuka dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap distribusi kursi, keterwakilan pemilih, dan kesempatan partai politik untuk memperoleh perwakilan di parlemen.
Bagi Gerakan Rakyat Sulsel, pembenahan sistem kepartaian tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dalam menerjemahkan suara rakyat menjadi kursi perwakilan.
Keterwakilan Daerah dan Transparansi Pemilu
Gerakan Rakyat Sulsel turut mendorong sistem yang mampu menjaga keterwakilan pemilih secara proporsional, termasuk melalui penataan daerah pemilihan atau dapil.
Kepentingan daerah, termasuk Sulawesi Selatan, perlu diperhatikan dalam perumusan desain keterwakilan agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara memadai melalui lembaga perwakilan.
Di sisi lain, transparansi hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) bagi seluruh peserta pemilu juga menjadi agenda yang perlu diperkuat.
Keterbukaan tersebut harus berjalan seiring dengan pembenahan pengaturan dana kampanye, pembiayaan pemilu, dan penegakan hukum terhadap praktik politik uang.
Gerakan Rakyat Sulsel mencatat bahwa agenda Panja RUU Pemilu mencakup pembahasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai desain pemilu yang bersih dan pembiayaannya.
Menurut mereka, keadilan kompetisi tidak dapat dipisahkan dari integritas penyelenggaraan. Aturan yang setara harus disertai transparansi dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan Harus Terbuka dan Memberi Kepastian
Gerakan Rakyat Sulsel menyambut baik pembentukan Panja RUU Pemilu dan rencana pembahasan secara terbuka. Namun, mereka mengingatkan agar persoalan mendasar tidak berlarut-larut hingga mendekati tahapan pemilu.
Panja disebut menargetkan penyelesaian naskah akademik dan draf RUU Pemilu pada Desember 2026. Gerakan Rakyat Sulsel mendorong agar target tersebut tetap mengutamakan kualitas pembahasan, keterbukaan, dan partisipasi publik yang bermakna.
Kepastian regulasi sejak awal juga diperlukan agar penyelenggara pemilu dan seluruh peserta memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ketentuan.
Bagi Gerakan Rakyat Sulsel, revisi UU Pemilu bukan sekadar proses mengubah pasal-pasal dalam undang-undang, melainkan kesempatan untuk memperkuat kualitas demokrasi dan memastikan aturan main tidak hanya menguntungkan kelompok politik tertentu.
“Intinya, kami ingin UU Pemilu yang lahir adalah aturan yang adil bagi semua peserta, bukan yang hanya menguntungkan partai tertentu,” tegas Asri Tadda.
Gerakan Rakyat Sulsel berharap revisi UU Pemilu mampu menjamin kesetaraan kompetisi, memperkuat keterwakilan politik, dan melindungi hak masyarakat dalam menentukan wakilnya.
Dengan demikian, partai baru dan nonparlemen memperoleh ruang partisipasi yang bermakna dalam penyusunan aturan serta kesempatan berkompetisi dalam sistem demokrasi yang adil. (*)
Info Detak.co | Jumat, 30 Oktober 2026 
