RK Kampanye Jual Pabrik Bir, Guru Besar FH Ubaya: Sudah Ada Surat dari Anies, DPRD Jakarta Tinggal Proses

JAKARTA-Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil memberi kesan seakan-akan proses penjualan pabrik bir yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jakarta baru dimulai. Padahal, surat untuk menjual saham pabrik bir tersebut dari Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan sudah dikirimkan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta semasa cucu Pahlawan Nasional AR Baswedan ini masih menjabat.

“Ridwan Kamil berkampanye mau menjual saham itu salah alamat. Sebagai orang yang sudah pernah menjabat gubernur, dia seharusnya tahu proses dan prosedur di dalam pemerintahan, sehingga tidak perlu berusaha mendiskreditkan Pak Anies seolah-olah beliau tidak memproses penjualan saham pabrik bir tersebut,” terang Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum, guru besar senior dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) Selasa 19 November 2024.

Menurut Prof. Hesti, kini Ketua DPRD yang baru dari PKS, seharusnya sudah memproses surat gubernur sejak dilantik Agustus lalu. “Mengapa? Karena sepengetahuan saya, permintaan atau surat dari Gubernur DKI yang lalu Anies Baswedan sudah ada di DPRD. Jadi tinggal proses internal di DPRD. Tinggal DPRD Jakarta ketok palu,” ujar Prof. Hesti.

Sebenarnya, kata dia, tidak perlu ada gubernur baru. Cukup proses di DPRD dituntaskan, karena sudah ada surat dari Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Namun, proses bisa batal jika ada surat baru dari gubernur baru ke DPRD Jakarta yang isinya membatalkan rencana penjualan saham pabrik bir tersebut.

“Keputusan Gubernur saat itu, Anies Baswedan, tidak bisa serta merta karena menyangkut aset Pemerintah Provinsi Jakarta. Harus dapat disposisi dari DPRD Jakarta. Anies sudah meminta agar pabrik tersebut ditutup melalui surat ke DPRD Jakarta. Nah, penutupan pabrik bir tersebut, bentuk hukumnya harus peraturan daerah, tidak bisa hanya keputusan gubernur. Artinya, surat Anies itu harus direspons oleh DPRD Jakarta yang kini telah berganti menjadi DPRD baru hasil pelantikan Agustus lalu,” lanjut Prof. Hesti.

“Jika hanya keputusan gubernur oleh Anies tidak bisa, karena nantinya akan dipersoalkan di pengadilan. Jadi Anies sepengetahuan saya sudah bersurat ke DPRD Jakarta untuk memproses penutupan pabrik bir tersebut dan tidak bijak jika Ridwan Kamil memanfaatkannya untuk kampanye seolah-olah Anies tidak berbuat untuk menutup pabrik bir tersebut,” pungkasnya.