
Puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) disiagakan di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. | Foto: Istimew
JAKARTA - Puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) disiagakan di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam.
Pantauan di lokasi menunjukkan personel TNI berjaga di sejumlah titik di sekitar rumah. Sebagian prajurit bersenjata laras panjang terlihat mengamankan pintu gerbang utama, sementara personel lainnya berada di halaman depan. Beberapa petugas yang bertugas mengenakan pakaian sipil.
Di dalam area rumah juga tampak sejumlah jaksa dari Jampidsus mengenakan seragam korsa berwarna merah.
Penjagaan dilakukan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel," katanya, Rabu.
Selain perkara PT Asabri dan PT Krakatau Steel, penyidik juga menangani dugaan korupsi terkait pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera. Secara keseluruhan, delapan lokasi digeledah dalam operasi tersebut, termasuk Cafe de'Clan dan Poin Money Changer.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan tindakan menghalangi penyidikan memiliki konsekuensi hukum.
"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.
Febrie Adriansyah sebelumnya juga pernah menjadi sorotan setelah diduga mengalami penguntitan oleh personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Mei 2024. Berdasarkan informasi yang pernah dihimpun, peristiwa tersebut terjadi ketika Febrie sedang makan malam di restoran yang saat itu masih bernama Gontran Cherrier, yang kini dikenal sebagai Cafe de'Clan, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Info Detak.co | Kamis, 09 Juli 2026 
