Sahroni Desak YouTube Blokir Akun Bigmo Usai Libatkan Anak dalam Promosi Vape
Tangkapan layar saat Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming youtube. Foto: YouTube

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta tindakan tegas terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape. Sahroni menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan dan meminta agar akun YouTube Bigmo diblokir.

Sahroni mengatakan promosi produk yang mengandung nikotin kepada anak-anak bukan lagi sekadar konten hiburan, melainkan persoalan serius yang harus ditindak sesuai aturan hukum.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar undang-undang. Mengiklankan nikotin di media sosial saja tidak boleh, apalagi kepada anak kecil. Banyak aspek yang dilanggar," ujar Sahroni, Senin (3/8/2026).

Menurut politikus Partai NasDem tersebut, kasus yang melibatkan Bigmo tidak dapat lagi dibiarkan karena dinilai berpotensi memberikan dampak buruk terhadap anak-anak.

Minta Aparat dan Komdigi Ambil Tindakan

Sahroni meminta kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan pihak YouTube Indonesia untuk melakukan pemblokiran terhadap akun Bigmo.

Ia menilai konten yang dibuat Bigmo telah melewati batas dan perlu mendapatkan penanganan serius dari lembaga terkait.

"Saya juga meminta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Pihak terkait harus segera bertindak dan menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," kata Sahroni.

Soroti Bahaya Penyalahgunaan Vape

Selain menyoroti promosi vape yang melibatkan anak, Sahroni juga kembali mengingatkan mengenai maraknya penyalahgunaan produk rokok elektrik.

Ia menyebut potensi penyalahgunaan vape menjadi perhatian serius, termasuk setelah adanya pengungkapan kasus vape yang dikaitkan dengan peredaran zat terlarang.

"Saya sudah lama menyuarakan agar vape dilarang total karena banyak mudaratnya. Ketika ada dukungan untuk melakukan pelarangan, tentu itu menjadi langkah yang baik karena potensi penyalahgunaannya sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Sahroni.

Ia mencontohkan temuan aparat terkait pabrik rumahan vape ilegal dengan kapasitas produksi besar sebagai bukti bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian lebih.

Menurut Sahroni, maraknya promosi vape di media sosial juga menjadi persoalan karena dapat dengan mudah dilihat oleh anak-anak yang kemudian terdorong untuk mencoba.

"Promosi vape sering kali kebablasan. Tidak hanya kasus Bigmo, tetapi banyak promosi di media sosial yang terlihat terang-terangan. Banyak anak di bawah umur melihat, penasaran, lalu mencoba. Ini sangat berbahaya bagi generasi muda," tegasnya.

Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, YouTuber Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Dalam rekaman siaran langsung yang beredar, Bigmo terlihat mendatangi penjual liquid vape dan mengajak beberapa anak yang berada di lokasi untuk masuk dalam tayangan. Anak-anak tersebut kemudian terlihat terlibat dalam promosi salah satu produk liquid vape.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan diterima terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung di media sosial.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi.