Saksi KPU Jamin Sirekap Tak Bisa Diserang Virus
Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu. Foto: M Ali Wafa

JAKARTA - Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bidang Informasi Teknologi, Andre Putra Hermawan ragu aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dapat diserang virus atau malware.

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi saksi dari KPU dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.

"Apakah Sirekap mungkin ada virus atau Sirekap bajakan atau ada Walmare?," kata Andre mengulang pertanyaan yang dia terima dalam sidang MK, Rabu (3/4/2024). Pertanyaan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

Andre menjawab KPU mendistribusikan aplikasi itu kepada petugas pemungutan suara di seluruh Indonesia melalui sistem Google.

Dia mengatakan aplikasi itu diunggah ke sistem Google untuk kemudian bisa didownload oleh para petugas.

Nah ketika aplikasi itu bisa diupload, artinya Google sudah menilai bahwa aplikasi itu aman digunakan dan terbebas dari virus.

"Jadi sama seperti kita download WhatsApp dan Waze kita percaya saja dengan Google, karena ketika bisa didownload darinya software itu sudah sesuai dengan aturan Google secara keamanan," kata dia.

Andre mengatakan tak ada cara lain panitia bisa mendapatkan aplikasi itu selain melalui sistem Google. Menurut dia, KPU tak pernah menyebarkan aplikasi ini dalam bentuk Apk.

"Jadi kami pastikan juga, tidak kami share apk-nya, jadi kami pastikan apabila menggunakan Sirekap dari Google adalah Sirekap yang asli," kata dia.

Selain itu, Andre mengatakan Sirekap juga memiliki masa pakai yang pendek. Dia mengatakan aplikasi ini hanya tersedia dalam hitungan hari pada saat pemungutan suara dan setelahnya saja.

"Saya agak ragu apakah akan ada yang membuat virusnya atau malware-nya, karena begitu diupload dan besoknya langsung digunakan dan setelah itu langsung dimatikan," kata dia.