
TNI Angkatan Darat (AD) membenarkan total ada tiga anggota yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan yang menewaskan seorang kepala cabang bank bernama M Ilham Pradipta (MIP). (Dok. Polda Metro Jaya)
JAKARTA - TNI Angkatan Darat (TNI AD) memastikan bahwa tiga prajuritnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan yang menewaskan M. Ilham Pradipta (MIP), seorang kepala cabang pembantu bank di Jakarta. Kepastian ini disampaikan usai proses rekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya pada Senin (17/11).
Rekonstruksi tersebut mengonfirmasi adanya tambahan nama dari unsur TNI AD, yakni Serka Franky Yari (FY) alias Pace, yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Franky tidak dihadirkan secara langsung dan digantikan oleh pemeran pengganti dalam proses reka adegan.
Sebelumnya, dua prajurit TNI AD telah lebih dulu berstatus tersangka, yaitu Kopda Feri Herianto (FH) dan Serka M. Natsir (MN).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel (Inf) Donny Pramono membenarkan bahwa total terdapat tiga prajurit TNI AD yang kini berstatus tersangka.
“Saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Adapun inisial ketiganya yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY,” ujar Donny.
Donny menegaskan bahwa proses hukum terhadap para prajurit tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan TNI AD bersikap profesional dan transparan.
“Proses hukumnya terus berjalan dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.
M. Ilham Pradipta menjadi korban penculikan pada Rabu (20/8) di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Sehari kemudian, pada Kamis (21/8), jasadnya ditemukan di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut, termasuk Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbingan belajar online yang dikenal publik sebagai “crazy rich Jambi.”
Selain para tersangka dari unsur sipil, dua prajurit TNI AD — Serka N dan Kopda FH — sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan temuan terbaru dalam rekonstruksi, jumlah prajurit tersangka meningkat menjadi tiga orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan para tersangka.
“Motif para pelaku yaitu melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” jelas Wira dalam konferensi pers sebelumnya.
Info Detak.co | Selasa, 18 November 2025 
