
Foto: istimewa
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki insiden penjarahan yang terjadi di rumah anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Dalam kejadian tersebut, massa tidak hanya melakukan perusakan, namun juga mengambil sejumlah barang pribadi milik Ahmad Sahroni.
Beberapa hari setelah kejadian, sebanyak 32 item barang yang sebelumnya sempat dijarah telah dikembalikan secara sukarela oleh warga kepada pihak kepolisian dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah telah dikembalikan secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (6/9), dikutip dari Antara.
Barang-barang tersebut meliputi jam tangan, tas bermerek, patung koleksi, serta satu bundel sertifikat tanah. Seluruh barang diserahkan kepada Achmad Winarso, perwakilan keluarga Sahroni yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban serta menjalin sinergi antara warga dan aparat penegak hukum,” lanjut Onkoseno.
Pihak keluarga melalui Achmad Winarso menyatakan menghargai dan menerima iktikad baik masyarakat yang secara sadar mengembalikan barang-barang tersebut.
“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres atau langsung kepada keluarga,” ungkap Winarso.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap pelaku yang terlibat secara aktif dalam penjarahan dan penghasutan, khususnya yang memicu kejadian melalui siaran langsung media sosial.
Salah satu pelaku diketahui melakukan siaran langsung (live) di TikTok dari rumah Ahmad Sahroni, yang kemudian dilanjutkan ke rumah anggota DPR lainnya, Surya Utama alias Uya Kuya, yang juga menjadi korban penjarahan pada Minggu (31/8).
“Pelaku menyiarkan secara langsung dari lokasi selama kurang lebih satu jam. Live tersebut kemudian menjadi ruang bagi sejumlah akun untuk menyebarkan ajakan hasutan,” kata AKBP Dicky Fertofan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku penghasutan tersebut saat ini tengah dalam proses hukum, meskipun ia tidak ikut secara langsung dalam aksi penjarahan.